SPTJM, Surat Pernyataan yang harus dibuat untuk mengakses berbagai macam bantuan pemerintah
Pemerintah melalui KEMENDIKBUDRISTEK akan menyalurkan kembali bantuan berupa kuota internet yang akan dibagikan melaui masing masing satuan didik serta melalui DIKTI bagis perguruan tinggi
Sebelumnya, Program bantuan Kuota Internet Gratis dilaksanakan mulai Januari hingga Mei 2021 dengan anggaran Rp 3,0 triliun. Besaran bantuan yang diterima disesuaikan dengan tingkat pendidikan masing-masing siswa dan guru.
Bantuan kuota internet Gratis ini akan dibagikan kepada 4 tingkatan dimana masing masing tingkatan akan menerima jumlah kuota berbeda
Ditingkat Pelajar PAUD akan mendapatkan kuota sebesar 7Gb/ bulan, Pelajar setingkat dasar hingga menengah akan medapatkan jatah kuota 10Gb/ bulan, kalangan pendidik tingakat PAUD hingga menengah akan diberikan jatah kuota sebesar 12 Gb/ bulan, Dosen dan mahasiswa diberikan bantuan kuota internet sebesar 15Gb perbulan
Penggunaan kouta ini juga akan dibatasi untuk mendukung proses belajar mengajar saja dan tidak akan bisa digunakan untuk mengakses situs dan aplikasi diluar proses belajar mengajar online
Untuk mendapatkan bantuan kuota internet ini maka perlu melakuka pendaftaran ke masing masing satuan didik untuk cara pendaftaran bisa dibaca pada artikel ini
Untuk mendapatkan bantuan tersebut diatas maka disyaratkan untuk membuat surat pernyataan yang disebut dengan SPTJM ( Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak ), Surat ini dibuat dan ditandatangani diatas materai 6 rbu dan duaorang saksi
Dimana mendapatkan surat SPTJM ??
Dapat dibuat di di disdukcapil dimana kita berdomisili atau langsung didapatkan dari satuan didik masing masing saat mendaftar bantuan kuota internet gratis