Cara Tangkap Siaran TV Digital di Rumah

Divrencomputer | Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengatakan sejumlah televisi kini sudah bisa menonton siaran TV digital. Kualitas Siaran TV digital diklai lebih baik dan lebih jernih dibandigkan TV analog

Siaran TVdigital bukan lah siaran TV berlangganan yang berbayar tiap bulan, tapi peningkatan kualitas dari siaran TV analog, peningkatan ini untuk meningkatkan kualitas pelayanan siaran Tv di masyarakat

Untuk mendukung ini tentu di perlukan dukungan dari perangkat televisi yag akan menerima siaran digitak tersebut, minimal untuk TV keluaran 2010 di pastikan sudah mampu menangkap siaran tersebut

Untuk mempersiapkan diri menuju Analog Switch Off (ASO) pada November 2022, beberapa lembaga penyiaran swasta (LPS) akan menayangkan siaran analog dan digital (simulcast) secara bersamaan.

Geryantika Kurnia, Direktur TV dan Radio Kementerian Komunikasi dan Informatika (Cominfo), mengatakan beberapa TV yang diluncurkan pada 2010 keatas sudah support dan cocok untuk menerima siaran tv digital dan analog (ASO).

BACA JUGA :  Cara Migrasi TV Biasa Menjadi TV Digital dari Tanpa Ganti TV

“Jadi sekarang waktunya simulcast. Kalau punya TV digital di rumah (produksi tahun 2010 atau yang terbaru )  nanti akan terlihat versi analog atau digitalnya saat di-scan. Itu kualitas bagus,” Ulas  Gery  pada Sabtu (6/3/2021).

Untuk mengaktifkan siaran digital ini, pengguna TV digital harus terlebih dahulu menyesuaikan pengaturan dengan menekan tombol berlabel “Menu” pada remote control.

Kemudian buka Pengaturan Saluran dan klik Pencarian Otomatis. Untuk TV yang sudah mendukung TV digital, “ATV + DTV Autosearch” akan ditampilkan. Setelah ditekan, TV akan secara otomatis memindai semua saluran analog dan digital.

Jika LPS yang sudah menyiarkan siaran Simulcast secara bersamaan, saluran siarannya ditangkap oleh sistem TV. Bagi yang belum mengaktifkannya, pada saat proses pencarian siaran tidak akan terlacak.

Setelah semua saluran terkumpul, pengguna tinggal memutuskan apakah ingin menonton program dalam format siaran tv digital atau analog.

Ketentuan tentang siaran langsung tertuang dalam Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemberlakuan Penyiaran Dalam rangka persiapan alih fungsi dari sistem penyiaran televisi analog ke sistem penyiaran televisi digital. Peraturan ini dilaksanakan secara bertahap.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button