Bantuan Untuk PKL Rp.1.5 Juta, Simak Cara Mendapatkannya

Pemerintah akan menyalurkan bantuan tunai kepada PKL ( Pdeganag Kaki Lima) dan kedai / warung  sebesar Rp 1,2 juta. Sebanyak satu juta orang ditarget kan  akan mendapatkan bantuan tersebut

berikut syarat syarat untuk mendapatkan  bantuan pedagang kaki lima dengan nominal sebesar Rp 1,2 juta.

Pertama, PKL dan kios belum pernah mendapat bantuan seperti Banpres Usaha Mikro Produktif (BUPM) dengan jumlah yang sama.

Kedua, penerima manfaat juga dipilih hanya dari daerah yang menerapkan PPKM Level 4.

Dalam memberikan bantuan tunai kepada PKL di Lapangan Polrestapes, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, “Tidak hanya di Medan, tetapi daerah di bawah PPKM level 4. Ini keputusan Kemendagri,” dikutip Jumat (10/9/). 2021).

BACA JUGA :  Bantuan Listrik Gratis Berlanjut Segera Cair,Apakah Anda Terdaftar sebagai Penerimanya .Simak Cara Pengecekannya!!

Pemerintah telah menyiapkan anggaran untuk membantu PKL sebesar Rp 1,2 juta, sebesar Rp 1,2 triliun. Bantuan tersebut akan disalurkan kepada hingga satu juta penerima manfaat. Distribusi akan dilakukan oleh TNI dan Puli, masing-masing sebanyak 500.000 orang.

Sebagai informasi, kemarin (9/9) Sri Mulyani dan Menko Perekonomian Irlanga Hartarto menjajal penyaluran bantuan Warung senilai INR 1,2 juta di Medan.

Sidang tersebut dibagikan oleh Polrestabes Medan kepada para pedagang kaki lima dan pemilik toko, beberapa di antaranya hadir secara pribadi untuk para perwakilan.

“Hari ini saya katakan kepada presiden bahwa saya dan menteri keuangan ada di sini untuk percobaan. Kalau semua berjalan lancar, presiden akan launching,” kata Erlanga.

sumber : finance.detik.com

Back to top button